Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang
tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara
kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan
dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara
harapan dan kebutuhannya.
Survei Kepuasan Masyarakat diatur dalam PermenPANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Penilaian dilakukan pada Bulan Januari s.d Juni 2025 dengan hasil mutu pelayanan BAIK kategori B.
Hasil penilaian survei ini dapat menjadi rekomendasi untuk perbaikan terutama
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Terima kasih atas penilaian Anda, masukan dan saran Anda sangat bermanfaat untuk perbaikan kami.

Salam Sehat ❤️


Leave a comment