Haaiiii sedulur Mas Min,,,
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dalam pasal 20 disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Berikut ini beberapa standar pelayanan yang telah disusun oleh Puskesmas Minggir bersama dengan Masyarakat wilayah kerja Puskesmas.

Salam Sehat ❤️


Leave a comment